Rabu, 04 Juli 2012

Gedung Tinggi di Bali, antara Solusi dan Dilema


Kajian Aspek Legal dalam Estetika Lingkungan

Oleh:
Listya Aderina             
 Muhammad Guriang    
          Pranawita Karina            
Vina Pratiwi      


Pendahuluan

Latarbelakang
Aspek legal dalam hal estetika masih belum ada, hal tersebut disebabkan pertimbangan estetika dianggap bukan prioritas. Namun, ketika permasalahan terkait dengan estetika muncul akan menghasilkan dampak yang signifikan. Mengacu pada RTRW Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota diketahui bagaimana kombinasi aktivitas manusia, fisik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Hal yang penting dalam suatu penataan adalah keamanan, keselarasan, dan estetika. Untuk menjaga kelangsungan estetika yang ada di suatu wilayah diperlukan upaya peraturan dan perlindungan estetika.
Kajian yang akan dibahas adalah mengenai perlindungan keserasian design elemen2/struktur pada lingkungan yang lebih luas (historic, cultural, new design, mixed). Kawasan yang dibahas adalah wilayah provinsi Bali. Hal yang diatur dalam kasus ini adalah peraturan mengenai ketinggian dan desain bangunan di Bali. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRWP) Bali 2009-2029, dimana masih mempertahankan pembatasan tinggi bangunan sebesar 15 meter. Kajian ini akan mengulas bagaimana peraturan (aspek legal) tersebut diterapkan pada wilayah Bali. Disamping itu akan dibahas tentang relevansi peraturan pembatasan ketinggian bangunan dengan pembangunan yang semakin meluas. Hal tersebut menjadi dilematik ketika dilakukan pembatasan ketinggian untuk perlindungan visual lingkungan, yang terjadi adalah pembangunan secara horizontal yang belum tentu sesuai dengan daya dukung Bali sekarang ini.

Tujuan
Tujuan makalah ini adalah untuk mengkaji penerapan Perda RTRW Provinsi Bali mengenai ketinggian bangunan. Disamping itu melakukan content analysis terhadap permasalahan penerapan Perda RTRWP tersebut.

Pembahasan
Fakta
Pada tahun 1970-an ketinggian bangunan baru di Bali mengalami pembatasan maksimal setinggi 15 meter, atau 4 lantai, atau dapat disebut “tidak lebih tinggi daripada pohon kelapa”. Aturan tersebut merupakan rekomendasi lembaga konsultan Prancis, SCETO. Pada saat itu hanya Hotel Grand Bali Beach di Sanur saja yang memiliki 10 lantai, karena hotel ini lebih dulu dibangun daripada peraturan tersebut (1966). Sekarang kebijakan tersebut masih berjalan, pada pasal 95 ayat 2b Perda RTRWP Bali No 16 Tahun 2009 misalnya:

Ketinggian bangunan diatas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 (lima belas) meter. Aturan tidak berlaku untuk bangunan umum dan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian 15 meter, seperti menara pemancar, tiang listrik, mercusuar, menara keagamaan, dan bangunan keselamatan penerbangan.

Nilai Penting
Penerapan kebijakan/ aspek legal ini memiliki beberapa nilai penting diantaranya adalah: melalui perhatian terhadap RTRW (penyusunan/revisi) menjadi bukti masyarakat Bali peduli terhadap tata ruang pulaunya. Rencana tata ruang akan menentukan kelangsungan generasi sekarang dan seterusnya. Upaya pembatasan ketinggian bangunan merupakan wujud konservasi bangunan dan lanskap kota yang bernilai oleh masyarakat Bali.

Analisis Potensi Permasalahan
Terkait perlindungan dan peraturan estetika, maka hal yang dilindungi dalam hal ini adalah perlindungan keserasian design elemen2/struktur pada lingkungan yang lebih luas (historic, cultural, new design, mixed). Hal yang diatur dalam kasus ini adalah peraturan mengenai ketinggian bangunan di Bali. Hal ini termasuk mengatur ketinggian maksimum diperkenankannya suatu bangunan, lokasi penempatan, pengecualian pembatasan ketinggian bangunan untuk beberapa fasilitas publik dan sebagainya. Berlakunya peraturan ini adalah berdasarkan Perda, sehingga berlaku pada Provinsi Bali secara keseluruhan. Terkait revisi Perda RTRW terdapat dua pihak yang memiliki argumen mengenai pembatasan tinggi bangunan 15 meter. Keduanya berargumen kuat untuk memajukan Bali tanpa mengesampingkan nilai estetikanya. Berikut merupakan penjelasan kedua pandangan tersebut:

Tabel 1. Dua argumentasi terkait peraturan yang berlaku.

No
Pihak pro-pembatasan
Pihak pro-revisi RTRWP
1
Pembatasan tinggi bangunan masih tetap relevan untuk menjaga ciri khas Bali dengan konsep Tri Hita Karana, selaras dengan konsep wisata budaya.
Pembatasan akan berdampak buruk terhadap lahan pertanian Bali. Dengan pertumbuhan penduduk Bali yang cepat akan memerlukan perluasan wilayah permukiman (secara horisontal).

Konsep pembatasan tinggi bangunan telah ditetapkan beberapa negara di dunia, misalnya New York yang menetapkan batasan 12 lantai, kota Paris batas maksimal 25 meter, bahkan di India batasan tinggi bangunan hanya mencapai 1.3 lantai. Dampak dari adanya pembatasan tinggi bangunan umumnya memiliki beberapa konsekuensi seperti:

1.      Gejala lonjakan harga tanah:
Hal ini akibat terbatasnya lahan permukiman. Berdasarkan data, pada tahun 2011 kenaikan harga kavling mencapai 34% pertahun, atau sudah mencapai Rp. 300 juta per are (100m2) selama 5 tahun terakhir. Setara dengan harga tanah di perumahan elit Jakarta.
2.      Meningkatnya penjualan tanah terhadap investor:
Akibat tingginya harga tanah yang tidak dibarengi kenaikan pendapatan.
3.      Arus urbanisasi dari luar kota denpasar atau Bali:
menyebabkan munculnya daerah kumuh (slum). Perumahan tidak terjangkau lagi. Bali Post menerangkan tedapat 70 lokasi titik permukiman kumuh.
4.      Kepadatan lalu lintas tinggi:
Berdasarkan data bahwa terjadi Kenaikan jumlah kendaraan rata-rata 6 persen per tahun sejak 2005, sedangkan panjang jalan hanya tumbuh rata-rata 2,2 persen per tahun.

Secara umum pembatasan tinggi bangunan menyebabkan pembangunan lebih bersifat horisontal (samping) daripada vertikal (ke atas). Kawasan urban menjadi luas dan butuh kendaraan untuk beraktivitas.

Solusi Permasalahan
Revisi Perda RTRWP Bali jika ingin dilakukan perlu mempertimbangkan beberapa hal yaitu teknis pengaturan spesifik serta transparasi. Win win solution yang dapat diusulkan adalah dengan pemberian izin bangunan tinggi pada bangunan publik dan atau daerah tertentu (daerah bisnis). Pemberian izin ini sebaiknya disesuaikan dengan zonasi/ pengaturan penempatannya. Hal tersebut harus mengacu pada RTRW  Nasional maupun Provinsi. Aturan bagi bangunan publik lebih dari 4 lantai juga perlu penjelasan teknis, misalnya dengan pembuatan building code. Aturan yang memastikan setiap bangunan tinggi harus memperhatikan aspek keselamatan, aspek keserasian dengan lingkungan sekitar, aspek estetika, dan aspek integrasi dengan budaya Bali. Perda No 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung, yang saat ini lebih banyak mengatur tentang corak penampilan arsitektur Bali, perlu diperinci.
Setiap proposal bangunan lebih dari 4 lantai harus melewati proses dengar pendapat publik. Proposal pun harus dinilai komisi khusus yang menangani bidang tata ruang. Proposal ini juga harus bisa diunduh dan dikomentari semua orang melalui internet. Dengan proses ini, tidak sembarangan gedung tinggi bisa dibangun hanya dengan modal finansial saja. Dengan kebijakan dari para pemimpin dan wakil rakyat, serta transparansi dan aturan main yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat akan kesemrawutan, kemacetan, serta hilangnya ciri khas Bali.

Kesimpulan
Beberapa aturan maupun upaya perlindungan dan peraturan yang berkaitan dengan estetika lingkungan sudah diterapkan oleh provinsi Bali melalui RTRWP dan Perda. Namun peraturan ini masih perlu dikaji lebih rinci lagi agar lebih relevan dengan kondisi perkembangan Bali saat ini. Revisi dapat dilakukan, dengan memperinci teknis peraturan  tersebut. Setiap bangunan yang berada di suatu daerah, dalam hal ini Bali maka harus memperhatikan aspek keselamatan, aspek keserasian dengan lingkungan sekitar, aspek estetika, dan aspek integrasi dengan budaya Bali. Penerapan dan apresiasi terhadap peraturan dan perlindungan estetika lingkungan di Bali merupakan wujud peduli terhadap tata ruang pulaunya dan konservasi bangunan dan lanskap kota yang bernilai. Setiap pengaturan tata ruang yang ada di daerah perlu mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang yang berlaku No 26 Tahun 2007.


Referensi

Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Rabu, 04 Juli 2012

Gedung Tinggi di Bali, antara Solusi dan Dilema


Kajian Aspek Legal dalam Estetika Lingkungan

Oleh:
Listya Aderina             
 Muhammad Guriang    
          Pranawita Karina            
Vina Pratiwi      


Pendahuluan

Latarbelakang
Aspek legal dalam hal estetika masih belum ada, hal tersebut disebabkan pertimbangan estetika dianggap bukan prioritas. Namun, ketika permasalahan terkait dengan estetika muncul akan menghasilkan dampak yang signifikan. Mengacu pada RTRW Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota diketahui bagaimana kombinasi aktivitas manusia, fisik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Hal yang penting dalam suatu penataan adalah keamanan, keselarasan, dan estetika. Untuk menjaga kelangsungan estetika yang ada di suatu wilayah diperlukan upaya peraturan dan perlindungan estetika.
Kajian yang akan dibahas adalah mengenai perlindungan keserasian design elemen2/struktur pada lingkungan yang lebih luas (historic, cultural, new design, mixed). Kawasan yang dibahas adalah wilayah provinsi Bali. Hal yang diatur dalam kasus ini adalah peraturan mengenai ketinggian dan desain bangunan di Bali. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRWP) Bali 2009-2029, dimana masih mempertahankan pembatasan tinggi bangunan sebesar 15 meter. Kajian ini akan mengulas bagaimana peraturan (aspek legal) tersebut diterapkan pada wilayah Bali. Disamping itu akan dibahas tentang relevansi peraturan pembatasan ketinggian bangunan dengan pembangunan yang semakin meluas. Hal tersebut menjadi dilematik ketika dilakukan pembatasan ketinggian untuk perlindungan visual lingkungan, yang terjadi adalah pembangunan secara horizontal yang belum tentu sesuai dengan daya dukung Bali sekarang ini.

Tujuan
Tujuan makalah ini adalah untuk mengkaji penerapan Perda RTRW Provinsi Bali mengenai ketinggian bangunan. Disamping itu melakukan content analysis terhadap permasalahan penerapan Perda RTRWP tersebut.

Pembahasan
Fakta
Pada tahun 1970-an ketinggian bangunan baru di Bali mengalami pembatasan maksimal setinggi 15 meter, atau 4 lantai, atau dapat disebut “tidak lebih tinggi daripada pohon kelapa”. Aturan tersebut merupakan rekomendasi lembaga konsultan Prancis, SCETO. Pada saat itu hanya Hotel Grand Bali Beach di Sanur saja yang memiliki 10 lantai, karena hotel ini lebih dulu dibangun daripada peraturan tersebut (1966). Sekarang kebijakan tersebut masih berjalan, pada pasal 95 ayat 2b Perda RTRWP Bali No 16 Tahun 2009 misalnya:

Ketinggian bangunan diatas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 (lima belas) meter. Aturan tidak berlaku untuk bangunan umum dan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian 15 meter, seperti menara pemancar, tiang listrik, mercusuar, menara keagamaan, dan bangunan keselamatan penerbangan.

Nilai Penting
Penerapan kebijakan/ aspek legal ini memiliki beberapa nilai penting diantaranya adalah: melalui perhatian terhadap RTRW (penyusunan/revisi) menjadi bukti masyarakat Bali peduli terhadap tata ruang pulaunya. Rencana tata ruang akan menentukan kelangsungan generasi sekarang dan seterusnya. Upaya pembatasan ketinggian bangunan merupakan wujud konservasi bangunan dan lanskap kota yang bernilai oleh masyarakat Bali.

Analisis Potensi Permasalahan
Terkait perlindungan dan peraturan estetika, maka hal yang dilindungi dalam hal ini adalah perlindungan keserasian design elemen2/struktur pada lingkungan yang lebih luas (historic, cultural, new design, mixed). Hal yang diatur dalam kasus ini adalah peraturan mengenai ketinggian bangunan di Bali. Hal ini termasuk mengatur ketinggian maksimum diperkenankannya suatu bangunan, lokasi penempatan, pengecualian pembatasan ketinggian bangunan untuk beberapa fasilitas publik dan sebagainya. Berlakunya peraturan ini adalah berdasarkan Perda, sehingga berlaku pada Provinsi Bali secara keseluruhan. Terkait revisi Perda RTRW terdapat dua pihak yang memiliki argumen mengenai pembatasan tinggi bangunan 15 meter. Keduanya berargumen kuat untuk memajukan Bali tanpa mengesampingkan nilai estetikanya. Berikut merupakan penjelasan kedua pandangan tersebut:

Tabel 1. Dua argumentasi terkait peraturan yang berlaku.

No
Pihak pro-pembatasan
Pihak pro-revisi RTRWP
1
Pembatasan tinggi bangunan masih tetap relevan untuk menjaga ciri khas Bali dengan konsep Tri Hita Karana, selaras dengan konsep wisata budaya.
Pembatasan akan berdampak buruk terhadap lahan pertanian Bali. Dengan pertumbuhan penduduk Bali yang cepat akan memerlukan perluasan wilayah permukiman (secara horisontal).

Konsep pembatasan tinggi bangunan telah ditetapkan beberapa negara di dunia, misalnya New York yang menetapkan batasan 12 lantai, kota Paris batas maksimal 25 meter, bahkan di India batasan tinggi bangunan hanya mencapai 1.3 lantai. Dampak dari adanya pembatasan tinggi bangunan umumnya memiliki beberapa konsekuensi seperti:

1.      Gejala lonjakan harga tanah:
Hal ini akibat terbatasnya lahan permukiman. Berdasarkan data, pada tahun 2011 kenaikan harga kavling mencapai 34% pertahun, atau sudah mencapai Rp. 300 juta per are (100m2) selama 5 tahun terakhir. Setara dengan harga tanah di perumahan elit Jakarta.
2.      Meningkatnya penjualan tanah terhadap investor:
Akibat tingginya harga tanah yang tidak dibarengi kenaikan pendapatan.
3.      Arus urbanisasi dari luar kota denpasar atau Bali:
menyebabkan munculnya daerah kumuh (slum). Perumahan tidak terjangkau lagi. Bali Post menerangkan tedapat 70 lokasi titik permukiman kumuh.
4.      Kepadatan lalu lintas tinggi:
Berdasarkan data bahwa terjadi Kenaikan jumlah kendaraan rata-rata 6 persen per tahun sejak 2005, sedangkan panjang jalan hanya tumbuh rata-rata 2,2 persen per tahun.

Secara umum pembatasan tinggi bangunan menyebabkan pembangunan lebih bersifat horisontal (samping) daripada vertikal (ke atas). Kawasan urban menjadi luas dan butuh kendaraan untuk beraktivitas.

Solusi Permasalahan
Revisi Perda RTRWP Bali jika ingin dilakukan perlu mempertimbangkan beberapa hal yaitu teknis pengaturan spesifik serta transparasi. Win win solution yang dapat diusulkan adalah dengan pemberian izin bangunan tinggi pada bangunan publik dan atau daerah tertentu (daerah bisnis). Pemberian izin ini sebaiknya disesuaikan dengan zonasi/ pengaturan penempatannya. Hal tersebut harus mengacu pada RTRW  Nasional maupun Provinsi. Aturan bagi bangunan publik lebih dari 4 lantai juga perlu penjelasan teknis, misalnya dengan pembuatan building code. Aturan yang memastikan setiap bangunan tinggi harus memperhatikan aspek keselamatan, aspek keserasian dengan lingkungan sekitar, aspek estetika, dan aspek integrasi dengan budaya Bali. Perda No 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung, yang saat ini lebih banyak mengatur tentang corak penampilan arsitektur Bali, perlu diperinci.
Setiap proposal bangunan lebih dari 4 lantai harus melewati proses dengar pendapat publik. Proposal pun harus dinilai komisi khusus yang menangani bidang tata ruang. Proposal ini juga harus bisa diunduh dan dikomentari semua orang melalui internet. Dengan proses ini, tidak sembarangan gedung tinggi bisa dibangun hanya dengan modal finansial saja. Dengan kebijakan dari para pemimpin dan wakil rakyat, serta transparansi dan aturan main yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat akan kesemrawutan, kemacetan, serta hilangnya ciri khas Bali.

Kesimpulan
Beberapa aturan maupun upaya perlindungan dan peraturan yang berkaitan dengan estetika lingkungan sudah diterapkan oleh provinsi Bali melalui RTRWP dan Perda. Namun peraturan ini masih perlu dikaji lebih rinci lagi agar lebih relevan dengan kondisi perkembangan Bali saat ini. Revisi dapat dilakukan, dengan memperinci teknis peraturan  tersebut. Setiap bangunan yang berada di suatu daerah, dalam hal ini Bali maka harus memperhatikan aspek keselamatan, aspek keserasian dengan lingkungan sekitar, aspek estetika, dan aspek integrasi dengan budaya Bali. Penerapan dan apresiasi terhadap peraturan dan perlindungan estetika lingkungan di Bali merupakan wujud peduli terhadap tata ruang pulaunya dan konservasi bangunan dan lanskap kota yang bernilai. Setiap pengaturan tata ruang yang ada di daerah perlu mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang yang berlaku No 26 Tahun 2007.


Referensi

Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Trending of Mademoiselle